1. Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 96 Korban Luka, Motif Bullying Diduga Pemicu
Ledakan dua kali di masjid dan kantin SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November melukai 96 siswa dan guru, tanpa korban jiwa. Terduga pelaku, siswa kelas 12 berusia 17 tahun, diduga korban bullying berat yang balas dendam. Polisi temukan bom rakitan dari speaker masjid dan senjata mainan di rumahnya.
- 1. Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 96 Korban Luka, Motif Bullying Diduga Pemicu
- 2. Pemakaman Pakubuwono XIII: Prosesi Megah ke Imogiri Tarik Ribuan Peziarah
- 3. Komika Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Dayak: Kontroversi Video Podcast
- 4. OTT KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Suap Proyek PUPR
- 5. MKD DPR Hukum Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach: Nonaktif 3-6 Bulan, Uya Kuya Lolos
2. Pemakaman Pakubuwono XIII: Prosesi Megah ke Imogiri Tarik Ribuan Peziarah
Pemakaman Sri Susuhunan Pakubuwono XIII di Imogiri, Yogyakarta, pada 5 November jadi sorotan budaya. Prosesi Brobosan dengan kereta pusaka Rata Pralaya melewati Solo, diiringi gamelan dan doa. Wafatnya raja Kasunanan Surakarta pada 2 November picu solidaritas keraton, suksesi ke putra mahkota Hangabehi.
3. Komika Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Dayak: Kontroversi Video Podcast
Komika Pandji Pragiwaksono terkena sanksi adat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat pada 4 November karena video podcast-nya dianggap menghina budaya Dayak. Dalam kontennya, Pandji menyebut tradisi “ngayau” (pemotongan kepala musuh) sebagai lelucon, memicu kemarahan. DAD tuntut denda adat Rp 500 juta dan permintaan maaf resmi di Pontianak. Pandji minta maaf via X, tapi netizen terpecah, dengan #PandjiDayak trending 900 ribu interaksi.
4. OTT KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Suap Proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 3 November, amankan Gubernur Abdul Wahid dan 9 orang lain, termasuk pejabat Dinas PUPR. Dugaan kasus suap proyek infrastruktur, dengan penyitaan uang fantastis (masih dihitung). Abdul Wahid, baru 8 bulan jabat, jadi gubernur Riau ke-4 tersangkut korupsi. Ia tiba di KPK Jakarta pada 4 November.
5. MKD DPR Hukum Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach: Nonaktif 3-6 Bulan, Uya Kuya Lolos
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan pada 5 November bahwa Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach melanggar kode etik terkait pernyataan dan gestur di sidang Agustus 2025. Sahroni nonaktif 6 bulan, Nafa 3 bulan, Eko 4 bulan; Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah.