JAKARTA — Sebanyak 714 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi dosen tahun 2024 di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memilih mundur dari proses pengangkatan. Angka ini langsung menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyesalkan gelombang pengunduran diri tersebut. Ia menilai banyak peserta CPNS yang tidak menyelesaikan tahapan administratif secara lengkap, termasuk tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebagai syarat kelengkapan akhir.
“Jika masih ada belum yang mengisi DRH, kementerian lembaga harus menerbitkan surat pemberitahuan ke peserta tersebut, mengapa mereka belum mengisi DRH. Tetapi jika alasan mereka mundur karena persoalan jarak atau penempatan, saya pikir syarat CPNS kan dicantumkan bahwa siap ditempatkan di mana saja,” tegas Bahtra saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Menurut Bahtra, tugas sebagai abdi negara mengharuskan para CPNS bersedia ditempatkan di manapun di wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa ketidaksiapan menghadapi penempatan di daerah bukanlah alasan yang dapat dibenarkan.
“Jadi nggak boleh memilih-milih soal lokasi penempatan, karena sebagai anak bangsa harus siap ditempatkan di daerah mana saja dan di kampus mana saja. Kecuali alasan pengunduran diri karena alasan tidak sesuai formasi kompetensi yang mereka miliki, maka itu yang harus dievaluasi ke depan,” lanjutnya.
Ia pun mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi dan lembaga terkait segera menggali lebih dalam motif sebenarnya di balik pengunduran diri massal ini. Apalagi jika alasan yang muncul berkaitan dengan ketidaksesuaian formasi jabatan dan latar belakang keilmuan peserta.
Bahtra menilai bahwa pemerintah perlu meninjau kembali pendekatan dalam sistem seleksi CPNS, khususnya pada aspek transparansi penempatan dan kejelasan deskripsi tugas.
“Seharusnya itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena mereka sebelum mendaftar kan sudah tahu bahwa yang namanya CPNS harus siap ditempatkan di daerah mana saja,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat pengabdian sebagai ASN tidak boleh dibatasi oleh zona nyaman. Diperlukan sinergi antara kementerian, lembaga pendidikan tinggi, dan pemerintah daerah dalam menata ulang formasi jabatan dan strategi distribusi tenaga pengajar ke seluruh pelosok negeri.***