JAKARTA – Kebijakan pendidikan gratis selama sembilan tahun kini memasuki babak baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah dasar hingga menengah pertama, baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh pemerintah.
Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyuarakan perlunya perhatian khusus terhadap sekolah swasta di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang selama ini menjadi tumpuan pendidikan di daerah-daerah sulit akses.
Hetifah menekankan bahwa banyak sekolah swasta di kawasan 3T hanya bertahan dengan sokongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan keterbatasan tersebut, menurutnya, mereka perlu prioritas tambahan anggaran guna meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada siswa.
Hal ini sangat relevan jika pemerintah ingin mewujudkan keadilan pendidikan secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
“Merekalah yang harus diberi tambahan anggaran untuk meningkatkan standar pelayanannya,” ucapnya, Senin (2/6/2025).
Politikus Partai Golkar itu melihat keputusan MK ini sebagai momentum penting untuk mendorong reformasi sistem pendidikan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, negara dapat memperluas jangkauan layanan pendidikan dasar berkualitas hingga ke pelosok, termasuk lewat pemberdayaan sekolah swasta sebagai mitra pendidikan.
“Sehingga, sekolah-sekolah swasta yang selama ini hanya mengandalkan dana BOS dapat ditingkatkan mutu maupun pelayanannya,” ujarnya.
Hetifah juga menyatakan kesiapan parlemen untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan pendidikan gratis ini.
Ia menjelaskan bahwa skema penerimaan siswa baru di tingkat dasar nantinya akan melibatkan gabungan sekolah negeri dan swasta, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut harus inklusif sejak awal.
“Sekarang pun kami sudah mulai berkomunikasi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komisi X DPR dijadwalkan mengadakan rapat kerja resmi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna membahas langkah teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke sekolah swasta terpencil.
Adapun putusan MK menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pendidikan dasar secara cuma-cuma di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Meski demikian, penerapannya disepakati dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan kesiapan sistem.***