Libur Natal 2023, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak memberlakukan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibukota. Hal itu hanya berlaku pada 25 hingga 26 Desember.
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” seperti yang dikutip dari akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Dalam akun itu juga menjelaskan, meski tidak ada pemberlalukan sistem ganjil genap. Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Ganjil Genap Berlaku di Puncak
Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama Libur Natal. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.
“Iya (ganjil-genap besok sampai hari Selasa), selama sebelum one way di pagi harinya, ganjil genap dulu,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).
Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP.