JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025).
Dishub Jakarta juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, berkendara secara tertib, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
Dasar Kebijakan
Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni:
- Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal Libur Nyepi-Lebaran 2025
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam berkendara selama periode libur panjang tanpa terikat aturan ganjil genap.