KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hukum bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia melalui penegasan status kewarganegaraan.
Langkah tersebut menjadi hasil kerja bersama lima kementerian untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.
Kolaborasi itu melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian P2MI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan kewarganegaraan dilakukan di Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum.”
“Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (03/09/2026).
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan administrasi bagi anak-anak PMI di Malaysia.
Status kewarganegaraan menjadi dasar untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dokumen kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”
“Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelas Supratman.
Pemerintah berharap kepastian status tersebut membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik dan perlindungan bagi anak-anak PMI.
Upaya perlindungan juga diperkuat melalui dialog langsung pemerintah dengan para PMI di Malaysia dalam program Pasti Ada Solusi.
Sekitar 300 PMI mengikuti dialog tersebut di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada Jumat (04/09/2026).
Forum itu menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Kementerian Dalam Negeri turut hadir melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Teguh Setyabudi.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengikuti kegiatan secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.
Program Pasti Ada Solusi memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, persoalan, dan pertanyaan langsung kepada lima kementerian.
PMI yang tidak dapat datang ke lokasi juga memperoleh kesempatan mengikuti dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kementerian Hukum.
Supratman menegaskan pemerintah ingin memperluas ruang komunikasi agar berbagai persoalan warga Indonesia di luar negeri dapat ditangani secara bersama.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada.”
“Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran” tutup Supratman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga Indonesia di luar negeri.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ungkap Agus.
Menteri P2MI Mukhtarudin juga memastikan perlindungan PMI akan diperkuat melalui pemulihan dokumen dan akses terhadap jaminan sosial.
“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untun menyelesaikan masalah,” tutur Mukhtarudin.
Komitmen bersama turut ditegaskan melalui pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia, Imam Hascarya Kusumo.
Inisiatif tersebut menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam memberikan perlindungan kepada WNI dan PMI di Malaysia.
Lima kementerian bersama perwakilan kementerian terkait kemudian menyepakati langkah bersama untuk memperkuat perlindungan WNI dan PMI di Malaysia.***