JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan terhadap brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Di Lapas tersebut dua terpidana lainnya seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga digiring ke lapas.
“Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A, Yosafat Rizanto memastikan pihaknya berjanji tak akan membedakan dengan narapidana lain yang ada di lapas.
“Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama,” ujarnya.
Tak hanya itu, datang eks Kadiv Propam tersebut juga tak membuat adanya peningkatan keamanan di kawasannya.
“Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas,” tuturnya.
Adapun untuk Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
“(Putri Candrawathi) dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujarnya.
Sementara terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,”tutupnya.