JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yang bergulir sejak empat tahun lalu.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan status tersangka adalah kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, status tersebut adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum dan transparansi. “Kalau itu dianggap politik ya silakan saja dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud juga menambahkan, jika penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki nuansa politis, maka KPK harus dapat membuktikannya di pengadilan. “Pembuktian di persidangan menjadi ujian integritas KPK di bawah kepemimpinan baru,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan status tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024). Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI sebagai orang kepercayaan HK,” kata Setyo.