JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan, menegaskan bahwa putusan banding yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku. Dengan demikian, Mario Dandy kini harus menjalani total 18 tahun penjara dari dua perkara berbeda yang menjeratnya.
Putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan yang diakses Senin (24/11/2025), MA menyatakan singkat:
“Tolak.” tulis amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025
Kasus Penganiayaan yang Membuka “Kotak Pandora” Korupsi
Nama Mario Dandy mulai mencuat usai penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023. Perkara tersebut memicu kegaduhan nasional karena Mario adalah putra eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang diketahui memiliki harta fantastis.
Sorotan publik semakin tajam setelah mobil Rubicon yang dikendarai Mario saat kejadian tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael diproses hukum dan divonis 14 tahun penjara dalam perkara gratifikasi
Dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora. Mobil Rubicon miliknya juga disita dan dilelang, menghasilkan Rp706 juta yang diserahkan kepada korban.
Dua pelaku lain, AG dan Shane Lukas, telah lebih dulu dihukum masing-masing 3,5 tahun dan 5 tahun penjara.
Kasus Pencabulan yang Diungkap AG
Di tengah proses hukum penganiayaan, AG yang ketika itu masih di bawah umur melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan. Polisi kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka, hingga akhirnya kasus itu bergulir ke pengadilan.
Putusan Banding Diperkuat MA
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara, menggantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.
Dalam putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI, majelis menyatakan “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.”
Hakim juga menegaskan bahwa Mario terbukti melakukan:
“Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”
Dengan ditolaknya kasasi, putusan banding tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Total Hukuman 18 Tahun
Jika diakumulasikan, hukuman Mario Dandy kini mencapai 18 tahun penjara. Ia sempat mendapat remisi HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa, masing-masing 3 bulan dan 90 hari, namun pengurangan tersebut tidak mengubah total vonis secara signifikan.
