JAKARTA – Mabes TNI mengambil langkah tegas dengan menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang kini menjadi perhatian publik.
Keempat terduga pelaku langsung diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
“Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Kapuspen, TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh Denma BAIS TNI untuk diproses lebih lanjut secara hukum militer.
Identitas keempat oknum tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang kini berstatus sebagai terduga pelaku dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diketahui terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.
“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan.”
“Kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” jelas Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri.
Dalam proses hukum awal, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh Puspom TNI mencakup pembuatan laporan polisi resmi, pemeriksaan saksi korban, serta pengajuan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai bagian dari pembuktian medis.
“Terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dengan dititipkan di Pomdam Jaya.”
“Di sana ada tahanan Super Maximum Security, nanti akan kita titipkan di sana,” tegas Danpuspom.
Penahanan terhadap para terduga pelaku direncanakan dilakukan di fasilitas khusus dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan tanpa gangguan.***