Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi saksi bisu jatuhnya pejabat publik. Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). Eks Staf Khusus Menteri Agama ini terseret dalam pusaran kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Dengan tangan terborgol dan terbalut rompi tahanan berwarna oranye, Gus Alex tampak turun dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Meski dalam kondisi terjepit, ia dengan tegas membentengi mantan bosnya, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Pasang Badan” untuk Gus Yaqut
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Gus Alex membantah adanya instruksi khusus dari Yaqut terkait pengaturan kuota haji tambahan yang menjadi pangkal perkara.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya sebelum memasuki mobil tahanan. Ia juga menepis tudingan adanya aliran dana yang masuk ke kantong sang mantan menteri. “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya.”
Peran di Balik Layar: Dugaan Fee Haji Khusus
Meski dibantah, KPK memiliki catatan berbeda. Penyidik menduga Gus Alex berperan aktif membantu Yaqut dalam mendistribusikan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, Gus Alex diduga menginstruksikan pejabat di Kementerian Agama untuk memungut fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang “terima kasih” atas jatah kuota tambahan itulah yang diduga dinikmati oleh Gus Alex dan Yaqut. Saat ini, KPK masih menghitung secara rinci total kerugian negara dan jumlah pasti uang panas yang mengalir.
Penahanan Gus Alex ini menyusul langkah Yaqut Cholil Qoumas yang sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3). Senada dengan stafsusnya, Yaqut juga bersikeras tidak menerima uang sepeser pun. Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 setelah upaya gugatan praperadilannya ditolak mentah-mentah oleh hakim.