Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12/2025). Sebelum meninggal, EMM diketahui sempat menulis dan mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial DM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut ditulis tangan oleh EMM di Tomohon pada 16 Desember 2025 dan ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Aldjon N. Dapa. Dalam surat itu, EMM mencantumkan identitas lengkapnya, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, hingga nomor kontak dan alamat surel.
“Dengan ini saya menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh terlapor berinisial DM,” tulis EMM di awal surat pengaduannya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Dalam surat tersebut, EMM memaparkan kronologi peristiwa yang disebut bermula pada 12 Desember 2025. Ia mengaku menerima pesan pribadi dari dosen DM melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya tidak pantas dan membuatnya tidak nyaman.
EMM juga menuliskan bahwa dosen tersebut meminta agar percakapan mereka tidak diceritakan kepada siapa pun. Namun saat itu, EMM tengah bersama dua temannya di area food court kampus dan memperlihatkan isi pesan tersebut kepada mereka. Kedua temannya sempat menyarankan agar EMM tidak memenuhi ajakan sang dosen.
Meski demikian, EMM akhirnya mendatangi dosen DM dengan alasan pembahasan akademik. Dalam suratnya, EMM menuturkan bahwa ia sempat membagikan lokasi secara langsung (live location) kepada teman-temannya sebagai langkah berjaga-jaga. Ia juga menyebut merasa takut dan tertekan ketika diminta berada di dalam mobil dosen tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pelecehan.
Dampak Psikologis dan Harapan Korban
Dalam bagian akhir surat, EMM menuliskan dampak psikologis yang ia alami, seperti rasa trauma, ketakutan, dan tekanan mental. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan stigma sosial serta rasa malu jika kejadian tersebut menjadi pembicaraan di lingkungan kampus.
“Saya mengalami trauma dan ketakutan. Saya tertekan dengan masalah ini,” tulis EMM, seraya berharap pihak kampus menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor.
Penyelidikan Kepolisian
EMM kemudian ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Untuk sementara, korban diduga meninggal akibat bunuh diri,” ujar Royke.
Terkait surat pengaduan tersebut, pihak media telah berupaya mengonfirmasi Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.