Kepolisian menetapkan seorang siswi sekolah dasar di Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Dari hasil penyelidikan awal, bocah perempuan tersebut diduga menikam korban hingga meninggal dunia akibat luapan emosi dan tekanan psikologis yang telah lama dialaminya.
Penyidik mengungkapkan, korban disebut kerap melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka maupun kakaknya. Selain itu, tindakan korban yang menghapus permainan daring favorit tersangka juga diduga menjadi pemicu emosional yang memperparah kondisi kejiwaan anak tersebut hingga berujung pada peristiwa tragis. Berikut fakta-fakta dari peristiwa tragis tersebut :
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku adalah anak perempuan berinisial AL/AI/SAS (12 tahun), siswi kelas 6 SD, anak bungsu dari korban. Korban adalah Faizah Soraya (FS/F, 42 tahun), ibu rumah tangga dan ibu kandung pelaku. Keluarga ini tinggal satu rumah, namun hubungan suami-istri tidak harmonis, dengan ayah tidur terpisah di lantai 2.
Waktu dan Lokasi Kejadian
Kejadian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.00–05.00 WIB dini hari. Lokasi di rumah keluarga di Jalan Dwikora (atau Dwi Kora), Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kronologi Kejadian
Korban tidur di kamar lantai 1 bersama pelaku dan kakaknya (usia 16 tahun), sementara ayah di lantai 2. Pelaku terbangun, memandangi ibunya yang tidur, lalu membuka baju sendiri agar tidak terkena darah. Ia mengambil pisau dapur, menusuk korban sebanyak 26 kali menggunakan dua pisau berbeda.
Kakak terbangun saat tubuh korban jatuh menimpanya, merebut pisau pertama (sehingga tangan kakak terluka), namun pelaku mengambil pisau kedua. Kakak akhirnya menghentikan aksi dan memberi tahu ayah. Korban sempat meminta minum sebelum meninggal saat ambulans tiba.
Hasil Forensik dan Bukti Ilmiah
Autopsi RS Bhayangkara menemukan 26 luka tusuk pada tubuh korban. Pemeriksaan DNA pada pisau, ceceran darah, dan TKP hanya menemukan DNA pelaku dan korban; tidak ada jejak DNA ayah atau pihak lain. Rekaman CCTV menunjukkan tidak ada orang luar yang masuk-keluar rumah sejak 8 Desember 2025. Keluarga selalu menggunakan transportasi online (Grab) tanpa kendaraan pribadi.
Motif Utama
Pelaku menyimpan sakit hati jangka panjang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban: sering memarahi, memukul kakak dengan sapu/tali pinggang, mencubit pelaku, serta mengancam ayah dan anak-anak dengan pisau. Pemicu spesifik termasuk game online pelaku dihapus oleh ibu, serta pemukulan kakak pada 22 November 2025 yang meninggalkan memar.
Pelaku juga terobsesi dan terinspirasi dari game online Murder Mystery (season “Kills Others” yang menggunakan pisau) serta serial anime Detektif Conan episode 271 (adegan pembunuhan dengan pisau).
Kondisi Psikologis Pelaku
Pelaku dikenal pendiam, berprestasi (aktif pramuka, juara lomba), ramah, dan cerdas (bisa otodidak belajar musik/seni). Psikolog forensik Irna Minauli menyatakan pelaku memiliki kecerdasan tinggi, namun mengalami tekanan akibat KDRT selama sekitar 3 tahun. Pelaku menyesal setelah kejadian.
Status Hukum dan Penanganan
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Tidak ditahan di sel, melainkan di rumah aman dengan pendampingan psikolog, pekerja sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
Hak pendidikan, bermain, dan pemulihan tetap dipenuhi sesuai UU Perlindungan Anak. Polisi memeriksa 37 saksi dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.



