Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah diajukan terhadap hasil yang telah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas kasus yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak semua eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Para hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Tuntutan kedua kubu ini memiliki kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang telah ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.