JAKARTA — Ramadan 1447 H sudah di depan mata. Umat Muslim di Indonesia menyambut bulan suci ini dengan penuh suka cita dan berbagai persiapan. Namun, setiap memasuki Ramadan, satu pertanyaan klasik kembali muncul: kapan sebenarnya batas waktu makan dan minum saat sahur?
Di masyarakat, terdapat dua pandangan yang sering diperbincangkan. Sebagian beranggapan bahwa batas akhir sahur adalah saat azan subuh berkumandang. Sementara yang lain meyakini bahwa makan dan minum harus dihentikan ketika masuk waktu imsak.
Untuk meluruskan perbedaan pandangan tersebut, penting memahami makna imsak secara lebih mendalam dengan merujuk pada penjelasan para ulama yang bersumber dari NU Online.
Memahami Makna Imsak
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, sejak terbit fajar hingga waktu berbuka.
Lalu, apa dalil yang menjadi dasar pemahaman tentang imsak? Salah satunya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini:
ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ﻗﺎﻝ: ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ. رواه البخاري
Artinya, “Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: ‘Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan shalat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).
Dalil lain juga dapat ditemukan dalam kitab Hasyiyatud Dasuqi karya Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf al-Sanusi al-Talmasi:
فقد ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخره بحيث يكون ما بين فراغه منه وبين الفجر قدر ما يقرأ القارئ خمسين آية
Artinya, “Telah diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan sahur yang diperkirakan antara selesai sahur dengan waktu fajar yaitu pembacaan 50 ayat.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 2001], juz II, halaman 138).
Apakah Imsak Bersifat Wajib?
Terkait hukum imsak, Mufti Mesir pada tahun 1949, Syeikh Hasanain Makhluf, pernah mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا
“Dengan demikian dapat diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali sebelum terbit fajar dan dianjurkan antara imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit.” (Fatawal Azhar, I/101).
Berdasarkan dalil hadits dan fatwa ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum saat waktu imsak masih diperbolehkan. Imsak pada dasarnya merupakan bentuk kehati-hatian agar seseorang telah menyelesaikan sahurnya sebelum azan subuh berkumandang atau fajar benar-benar terbit.