JAKARTA – Polisi tengah menyelidiki kasus pencurian 50 gram emas di sebuah mes karyawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk pulang kampung selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung pada 25 Desember 2024, ketika korban berinisial A meninggalkan mes untuk pergi ke kampung halaman. “Pemiliknya itu pulang kampung dari tanggal 25 Desember 2024. Sementara barang yang kehilangan itu emas, informasinya itu diduga emas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1) seperti dilansir dari Antara.
Korban baru kembali ke mes pada 30 Desember 2024 dan pada 31 Desember 2024, ia menyadari bahwa emas seberat 50 gram miliknya telah hilang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi untuk menggali informasi lebih lanjut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kurang lebih itu kejadiannya tanggal 31 Desember. Terus besoknya kita cek TKP, cari saksi-saksi, terus membuat laporan polisi, saat ini sedang dalam penyelidikan. Sudah ada tiga saksi,” tambah Sulistiyo.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait kasus ini.




