JAKARTA – Perusahaan tidak bisa lagi menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, regulasi baru tersebut memperkuat perlindungan pekerja sekaligus membatasi ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada lagi alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya,” kata Yassierli seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Selain mengatur pembatasan PHK, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan mengenai hak pesangon, larangan penahanan ijazah, serta perlindungan bagi pekerja dari berbagai kelompok.
Penguatan aturan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, termasuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan mengambil keputusan yang berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut menyangkut perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pemerintah dan DPR menyepakati faktor pengali pesangon minimal satu kali upah.
Dengan ketentuan itu, skema pengali 0,5 kali upah yang sebelumnya berlaku dalam kondisi tertentu tidak lagi digunakan. Perubahan ini memperkuat posisi pekerja dalam memperoleh hak pesangon ketika hubungan kerja berakhir.
Meski demikian, Yassierli menyebut perincian teknis mengenai formula pesangon masih menunggu naskah final undang-undang diterbitkan secara resmi.
Selain pesangon, aturan baru tersebut juga menegaskan larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Ketentuan ini mencakup perlindungan bagi calon pekerja, peserta pemagangan, hingga peserta pelatihan.
Dalam praktiknya, dokumen asli milik pekerja tidak boleh dijadikan jaminan atau persyaratan dalam proses rekrutmen maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik yang dapat membatasi kebebasan pekerja dalam menentukan pilihan pekerjaan.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat hak pekerja perempuan. Regulasi ini memberikan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran tanpa pemotongan upah, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut menjadi bagian dari substansi undang-undang tersebut. Pemerintah juga memperluas cakupan pengaturan terhadap skema kerja fleksibel atau *flexible working arrangement* untuk menyesuaikan perlindungan ketenagakerjaan dengan perkembangan pola kerja.
Sementara itu, bagi pekerja alih daya atau *outsourcing* di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan alih daya dilakukan langsung oleh anak perusahaan pelat merah.
Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memperkuat kepastian kerja bagi tenaga alih daya di lingkungan BUMN.
Yassierli mengatakan, penguatan perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas nasional. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh.
Pemerintah juga akan membuka rincian pasal-pasal teknis kepada publik setelah naskah final undang-undang diterbitkan secara resmi.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah perubahan penting dalam hubungan industrial, mulai dari pembatasan PHK dengan alasan efisiensi, penguatan hak pesangon, hingga perlindungan dokumen pribadi dan hak-hak pekerja.