JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen untuk melakukan investigasi terkait viralnya surat rekomendasi titip siswa pada seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten. Kasus ini melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, yang diduga terlibat dalam upaya intervensi proses penerimaan siswa.
“Pemerintah akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami tidak akan mengambil kesimpulan sebelum data yang valid terkumpul dari investigasi oleh Itjen,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa prinsip dasar dari SPMB adalah inklusivitas dan keadilan, yang mengutamakan proses yang transparan dan bebas dari intervensi luar. Dengan demikian, semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto sebuah memo yang ditandatangani oleh Budi Prajogo. Dalam memo tersebut tertulis permintaan untuk memfasilitasi penerimaan siswa tertentu di SMA Negeri Cilegon. Memo tersebut dilengkapi dengan stempel basah DPRD Banten serta logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menambah kecurigaan adanya tekanan politik dalam proses seleksi.
Sementara itu, sebagai dampak dari kejadian ini, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, pada Selasa (1/7/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Gembong menjelaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di jajaran pimpinan DPRD Banten. Posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dipegang Budi Prajogo kini digantikan oleh Imron Rosadi.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena menyangkut transparansi dan keadilan dalam proses seleksi penerimaan siswa di tingkat SMA, yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan atau intervensi pihak tertentu.