JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan itu disampaikan usai rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan opsi penurunan tarif cukai. Namun dialog dengan perwakilan industri justru menghasilkan permintaan agar tarif cukai dipertahankan.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya, Jumat (26/9/2025).
Meski tarif dipertahankan, Purbaya menegaskan kebijakan ke depan akan menitikberatkan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal—baik yang masuk dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. Menurutnya, peredaran produk ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang taat.
Sebagai langkah responsif, pemerintah berencana menyusun program khusus untuk memasukkan produksi rokok ilegal ke dalam sistem perpajakan. Purbaya memaparkan rencana sentralisasi dan skema pengawasan bagi industri hasil tembakau (IHT), seraya menyoroti kebutuhan menjaga lapangan kerja sambil menindak pelanggaran.
“Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” kata Purbaya.