Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran pada hari Senin, 18 Maret 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kredit ini terbagi dalam beberapa tahapan atau batch, dengan Batch 1 mencakup 4 perusahaan yang terindikasi melakukan fraud dengan total mencapai Rp2,504 triliun.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa akan ada Batch 2 yang melibatkan 6 perusahaan dengan indikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) untuk proses recovery asset.
Jaksa Agung juga mengingatkan perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, guna menghindari proses pidana selanjutnya.
Sementara itu, laporan kredit LPEI yang terindikasi fraud ini terdeteksi sejak tahun 2019, dan hingga saat ini status para debitur perusahaan tersebut masih belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sektor kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara, sebagaimana yang dilakukan dalam penanganan perkara Satgas BLBI. LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa negara akan terus mendukung peran LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.