JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memberlakukan kebijakan baru berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Masyarakat pun tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemungutan pajak digital yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam pernyataan tersebut, kebijakan pemungutan pajak digital disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.
Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang memang termasuk objek pajak. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh aktivitas pemindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital.
“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah memiliki landasan aturan sebelumnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan itu, PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital. Dengan kata lain, pajak tidak dibebankan pada keseluruhan nominal uang yang dikirimkan oleh pengguna.
Sebagai contoh, ketika nasabah melakukan transfer melalui layanan perbankan atau dompet digital yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Sementara itu, nilai pokok uang yang ditransfer bukan menjadi dasar pengenaan PPN hanya karena terjadi perpindahan dana antarrekening.
Dengan demikian, aktivitas transfer antarbank maupun pengiriman uang melalui dompet digital tidak otomatis dikenakan PPN. Masyarakat perlu membedakan antara nilai transaksi atau dana yang dikirim dengan biaya layanan yang menjadi imbalan penyelenggara jasa keuangan digital.
Di sisi lain, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Penunjukan tersebut mencakup lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech).
Pembentukan sistem pemungutan tersebut diharapkan dapat membuat penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN lebih efektif. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan menjadi pajak atas setiap transfer uang yang dilakukan masyarakat di dalam negeri.