JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut permintaan pemindahan tiga narapidana asal Bulgaria yang saat ini menjalani hukuman di Yogyakarta.
“Saat ini, Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama internasional di bidang hukum, namun kami harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Jakarta pada Rabu (26/2).
Ia menjelaskan bahwa pemindahan narapidana asing bukan keputusan yang bisa diambil secara instan, melainkan harus melalui kajian mendalam dan kesepakatan kedua negara. Apalagi, ketiga napi Bulgaria tersebut baru menjalani hukuman selama satu tahun sejak Februari 2024.
Dubes Bulgaria, Tanya Dimitrova, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ketertarikannya terhadap perkembangan politik di Indonesia, terutama mengenai kabinet baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kemungkinan pemindahan narapidana asal negaranya.
Selain membahas isu pemindahan napi, pertemuan tersebut juga menyoroti berbagai kerja sama hukum antara Indonesia dan Bulgaria. Yusril turut menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 serta upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Staf Khusus Bidang Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pramella Yunidar Pasaribu.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Bulgaria, khususnya dalam bidang hukum dan kerja sama internasional di masa mendatang.