JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google setelah keduanya kedapatan melanggar atura PP Tunas. Temuan itu diperoleh dari hasil pemantauan dua hari pertama penerapan kebijakan tersebut.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ucap Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menyebut ada dua platform lain yang hanya patuh sebagian, yakni TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai kooperatif sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” sambungnya.
Meutya menekankan pentingnya implementasi aturan ini, mengingat Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial berusia anak-anak. “Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” kata Meutya.