JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya membuka alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pengajuan abolisi Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Kamis malam (31/7), Supratman menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil dengan pertimbangan strategis demi menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan.
“Abolisi maupun amnesti yang diberikan kepada mereka merupakan hasil kajian mendalam yang saya sendiri tandatangani atas nama Menteri Hukum,” ujar Supratman dalam pernyataan tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berlandaskan semangat untuk merajut kembali persaudaraan anak bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti ini tidak semata-mata bersifat hukum, melainkan juga mencerminkan sikap kenegaraan yang visioner.
Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi antar kekuatan politik di tengah iklim sosial-politik yang menuntut stabilitas jangka panjang.
Pertimbangan Kebangsaan dan Kontribusi Tokoh
Dalam penjelasannya, Supratman menyebut bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.
Ia seraya menegaskan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari pertimbangan subjektif yang tidak bisa diabaikan dalam konteks kenegaraan.
Secara teknis, abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara itu, amnesti bagi Hasto Kristiyanto mencakup pembebasan atas vonis suap tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan dalam perkara politik terkait Harun Masiku.
Hasto pun menjadi bagian dari 1.116 narapidana lain yang menerima amnesti dalam gelombang pengampunan massal yang dikeluarkan pemerintah.
Dukungan DPR dan Validasi Hukum
Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo ini juga datang dari parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menyetujui abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto serta ribuan narapidana lain yang telah memenuhi syarat administratif dan verifikasi pemerintah.
Proses pemberian abolisi dan amnesti, tegas Supratman, murni mengikuti norma hukum yang berlaku serta bersifat independen dari tekanan politik.
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa setiap keputusan ini membawa misi kebangsaan yang lebih besar dari sekadar urusan individual.***