JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti bagi tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang saat ini berada di Lapas Makassar. Laporan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” ujar Supratman dalam acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Ia menambahkan, tujuh narapidana tersebut tidak termasuk dalam daftar 19.337 napi yang telah lolos verifikasi dan asesmen untuk mendapatkan amnesti tahap awal. Pada tahap awal, amnesti diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya adalah napi kasus makar tanpa senjata.
“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” kata Supratman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti bagi tujuh narapidana KKB tersebut berada di tangan Presiden Prabowo.