JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data penerima amnesti saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas). Proses ini harus selesai terlebih dahulu sebelum dilaporkan kepada Presiden.
“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” jelas Supratman saat berbincang dengan wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Penyesuaian Data Berdasarkan Surat Edaran MA
Supratman menambahkan, data penerima amnesti disesuaikan dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA). Awalnya, terdapat sekitar 100.000 calon penerima, namun setelah melalui verifikasi, jumlah tersebut terus menyusut.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19.000. Yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana, untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA—mungkin hanya sekitar 700 orang,” paparnya.
Angka Belum Final, Masih Bisa Berubah
Menurut Supratman, angka 700 penerima amnesti tersebut belum final dan masih mungkin bertambah atau berkurang. Dia menegaskan bahwa meski awalnya diperkirakan banyak pengguna narkoba yang akan mendapat amnesti, hasil verifikasi justru menunjukkan sebaliknya.
“Jadi kira-kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesti itu adalah pengguna narkotika, tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas, jumlahnya makin kecil. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang,” ucapnya.
Proses verifikasi yang ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan aturan MA yang akan menerima amnesti. Pemerintah berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapannya sebelum keputusan final diumumkan.