BALI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memfasilitasi penyelesaian sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui mediasi.
Proses tersebut berujung pada penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian, yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).
Sengketa bermula dari laporan dugaan tindak pidana hak cipta yang diajukan LMK SELMI pada 20 Januari 2025.
Untuk mencari solusi, PT Mitra Bali Sukses mengajukan permohonan mediasi. LMK SELMI kemudian bersedia bertemu dalam forum perundingan yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Bali, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai.
Acara penandatanganan perdamaian ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, pimpinan tinggi pratama Kanwil Bali.
Lalu pejabat manajerial dan non-manajerial, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, perwakilan LMK SELMI Ramsudin Manulang.
Serta mediator Made Yuda Yudistira (ASN Kanwil Bali), serta dua saksi dari masing-masing pihak.
Momentum Penting bagi Kekayaan Intelektual
Menteri Supratman menyampaikan rasa syukur atas perhatian media nasional terhadap kasus ini, serta menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI).
“Kasus ini menjadi kabar baik bagi pengusaha dan musisi. Ini momentum penting bagi KI Indonesia. Semua sengketa KI sebaiknya diselesaikan melalui jalur KI terlebih dahulu, sedangkan pidana adalah langkah terakhir,” ujar Supratman.

Ia juga menyinggung peringatan Hari Kekayaan Intelektual pada 13 Agustus mendatang, dengan kabar bahwa sertifikat KI kini dapat digunakan sebagai agunan pinjaman. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang pendanaan baru bagi pemilik hak cipta.
Revisi Aturan Royalti dan Transparansi LMK
Menteri Supratman mengakui masih ada tantangan dalam mekanisme perhitungan royalti. Pihaknya berkomitmen untuk merevisi peraturan terkait agar LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lebih transparan.
“LMK wajib memberikan informasi detail tentang siapa yang dikoleksi royaltinya, jumlahnya, dan kepada siapa royalti dibayarkan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Provinsi Bali ditetapkan sebagai pilot project perlindungan KI. Supratman optimistis inisiatif ini akan menjadi sorotan dunia, menguntungkan pelaku usaha sekaligus seniman.
Kemenkumham juga akan merumuskan tarif dan metode baru pengumpulan royalti dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Bali sebagai Contoh Nasional
Kemenkumham berharap penyelesaian sengketa antara PT Mitra Bali Sukses dan LMK SELMI dapat menjadi model penyelesaian sengketa KI di Indonesia.
Dengan Bali sebagai percontohan, diharapkan tercipta ekosistem KI yang kuat, adil, dan transparan.
Langkah ini diyakini mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi kreatif, khususnya di Bali, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***