Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keinginannya agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dikenakan tarif royalti musik. Usulan tersebut dinilai dapat mengurangi beban biaya bagi pelaku UMKM yang menggunakan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
Kementerian Hukum menggelar audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkum, Jakarta, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah musisi ternama seperti Judika, Piyu, dan Armand Maulana.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum secara terbuka menerima aspirasi dari para pelaku industri musik, khususnya terkait pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti dalam ekosistem musik Indonesia.
Usai pertemuan, Supratman menyebut pemerintah akan menggodok usulan terkait pembebasan biaya royalti musik bagi pelaku UMKM. Langkah ini dinilai dapat meringankan beban usaha kecil sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta musisi dan keberlangsungan dunia usaha.
Diketahui, polemik royalti musik telah berlangsung cukup lama. Munculnya isu bahwa pelaku UMKM turut diwajibkan membayar royalti sempat menimbulkan pro dan kontra. Kini, pemerintah tengah mencari solusi terbaik agar hak cipta musisi tetap dihargai tanpa membebani sektor UMKM.
Caption | Admin: Farraa




