SURABAYA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah menjaga harga pakan agar biaya produksi peternak tetap terkendali hingga akhir 2026.
Kebijakan itu sekaligus dibarengi kewajiban bagi SPPG untuk menyerap telur peternak sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem perunggasan dari sisi produksi hingga pemasaran.
Amran menyampaikan kebijakan itu dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pembahasan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan peternak mengenai tingginya biaya produksi dan persoalan penyerapan hasil ternak.
“Kami mengapresiasi peternak ayam seluruh Indonesia karena cukup komunikatif menyampaikan aspirasinya. Sampai jam tiga subuh tadi kami membahas bagaimana nasib peternak kita,” kata Amran.
Pemerintah Jaga Biaya Produksi Peternak
Menurut Amran, perlindungan peternak tidak dapat hanya dilakukan dengan menjaga harga jual telur di tingkat produsen.
Ia menilai kestabilan harga pakan menjadi faktor penting karena komponen tersebut sangat menentukan besarnya biaya produksi peternakan.
“HPP untuk harga telur kita jaga, tetapi harga pakan juga harus kita jaga, jangan terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tegas Amran.
Karena itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan harga pakan tetap terkendali sampai penghujung 2026.
Pada sisi hilir, pemerintah memperkuat pasar telur melalui kewajiban penyerapan oleh SPPG dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” ujarnya.
Konsumsi Telur dalam MBG Didorong Naik
Amran juga ingin pemanfaatan telur dalam program MBG ditingkatkan untuk memperluas pasar bagi hasil produksi peternak rakyat.
Frekuensi konsumsi telur dalam menu MBG diharapkan dapat meningkat dari satu kali menjadi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
“Insyaallah harga telur kita jaga di tingkat SPPG. Kemudian kalau konsumsi satu kali per minggu bisa menjadi dua kali, bahkan tiga kali,” kata Amran.
Menurutnya, peningkatan konsumsi telur dapat memberikan dua manfaat sekaligus bagi masyarakat dan peternak.
Selain mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima MBG, kebijakan tersebut juga berpotensi memperbesar permintaan telur produksi peternak domestik.
Nasib 3,8 Juta Peternak Jadi Perhatian
Amran menegaskan pemerintah harus memastikan keberlangsungan usaha sektor perunggasan karena jutaan peternak menggantungkan penghasilan dari bidang tersebut.
Ia menyebut sekitar 3,8 juta peternak perlu mendapatkan perlindungan melalui kebijakan yang mampu menjawab persoalan produksi dan pemasaran.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” ujarnya.
Pemerintah juga menilai penyelesaian persoalan peternak harus dilakukan secara cepat ketika tekanan usaha mulai muncul di lapangan.
Masukan dari peternak menjadi dasar evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.
Peternak Minta Kebijakan Pakan Diperpanjang
Koordinator Rumah Kebersamaan Blitar, Kediri, Tulungagung, Malang, dan Trenggalek, Eti Marlina, menyambut positif komitmen pemerintah mengendalikan harga pakan.
Menurut Eti, pakan merupakan salah satu beban biaya terbesar dalam operasional peternakan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ia mengusulkan masa berlaku kebijakan harga pakan diperpanjang agar peternak memiliki kepastian dalam menyusun rencana usaha.
Untuk peternak mikro, masa berlaku yang sebelumnya tiga bulan diusulkan menjadi enam bulan dalam kebijakan berikutnya.
Sementara peternak kecil mengusulkan masa berlaku diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan.
Adapun peternak menengah mengusulkan masa berlaku kebijakan ditingkatkan dari satu bulan menjadi dua bulan.
“Alhamdulillah tadi sudah direspons sama Bapak Mentan,” ujar Eti.
Eti juga menekankan bahwa harga pakan yang terjangkau harus tetap diikuti kualitas produk agar produktivitas peternak tidak menurun.
“Kami berharap adanya komitmen bersama untuk tidak menaikkan pakan, baik itu konsentrat maupun pakan jadi, tapi kami berharap tetap menjaga kualitas yang ber-SNI,” katanya.
Arah Kebijakan Perunggasan
Kombinasi pengendalian harga pakan dan kewajiban penyerapan telur menunjukkan pemerintah berupaya menangani persoalan perunggasan dari sisi hulu dan hilir.
Di sisi produksi, harga pakan menjadi perhatian untuk menjaga biaya usaha, sedangkan SPPG diposisikan sebagai salah satu saluran penyerapan telur peternak.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara program MBG dan produksi pangan dari peternak dalam negeri.
Dengan meningkatnya konsumsi telur melalui MBG, pemerintah berharap permintaan lebih stabil sekaligus memberikan kepastian pasar bagi peternak rakyat.***



