JAKARTA – Pemerintah mulai mengevaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Dalam Negeri yang menjadi landasan percepatan Program 3 Juta Rumah. Evaluasi dilakukan setelah muncul laporan bahwa sejumlah pemerintah daerah belum sepenuhnya menerapkan kebijakan pembebasan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh menggelar pertemuan dengan berbagai asosiasi pengembang perumahan di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut menjadi ajang pemerintah menyerap langsung berbagai persoalan yang masih dihadapi pengembang dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Salah satu fokus pembahasan adalah efektivitas pelaksanaan SKB Dua Menteri yang diteken pada 19 Juni 2026. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembelian rumah subsidi.
Tak hanya itu, SKB juga menghapus persyaratan domisili KTP sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh rumah subsidi meski identitas kependudukannya berasal dari daerah lain, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan seragam.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Dedi Indra Setiawan, mengungkapkan hasil pemantauan organisasinya menunjukkan masih terdapat pemerintah kabupaten dan kota yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara penuh.
Menurut APERSI, sekitar 11 persen pemerintah daerah belum mengimplementasikan isi SKB Dua Menteri sebagaimana mestinya.
Selain itu, asosiasi juga meminta pemerintah segera menyusun petunjuk teknis yang lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di setiap daerah.
APERSI mencatat masih ditemukan daerah yang memang telah menggratiskan penerbitan PBG, tetapi tetap membebankan biaya lain kepada masyarakat dalam bentuk pungutan atau retribusi.
Temuan serupa juga disampaikan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS). Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali menyebutkan bahwa di Kabupaten Karawang masih terdapat persyaratan KTP domisili setempat bagi calon penerima rumah subsidi, padahal ketentuan tersebut telah dihapus melalui SKB Dua Menteri.
Masalah lain juga muncul di Kabupaten Bogor. Salah seorang pengembang, Angga, mengungkapkan bahwa pembebasan BPHTB maupun PBG di wilayah tersebut belum sepenuhnya diterapkan sehingga masyarakat masih harus mengeluarkan biaya.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pengembang tidak hanya menjadi pelaksana pembangunan rumah, tetapi juga ikut mengawasi implementasi kebijakan pemerintah di daerah.
“Teman-teman pengembang mohon membantu melakukan crosscheck apakah kebijakan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan di daerah. Kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau masih ada daerah yang belum melaksanakan, mohon segera diinformasikan agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” ujar Maruarar.
Menurut Maruarar, pemerintah selama hampir dua tahun terakhir terus menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Karena itu, tantangan saat ini bukan lagi memperkenalkan kebijakan tersebut, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankannya secara konsisten.
Ia menilai keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat, tetapi juga bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan aturan tersebut tanpa menambah persyaratan maupun biaya di luar ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap implementasi SKB Dua Menteri melalui sistem monitoring yang lebih intensif.
Tito menjelaskan pengawasan akan dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, mengevaluasi tindak lanjut pemerintah daerah melalui penerbitan peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Hingga saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut SKB Dua Menteri. Meski demikian, Kemendagri akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Mekanisme kedua dilakukan melalui pemantauan rutin setiap pekan terhadap pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG di seluruh daerah.
Selain memperkuat monitoring, Kemendagri juga akan kembali mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah, menggelar rapat koordinasi secara daring dengan daerah yang belum menjalankan ketentuan pembebasan biaya, hingga menyiapkan skema penghargaan bagi kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala implementasi sehingga manfaat SKB Dua Menteri benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPKP, dan asosiasi pengembang, pemerintah optimistis seluruh fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Konsistensi pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.