JAKARTA – Komisi II DPR RI mendukung langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat tanah di Pagar Laut, Tangerang, Banten. Langkah ini menuai apresiasi dari anggota Komisi II, Indrajaya, yang mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah.
Sebanyak 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area Pagar Laut tersebut diketahui memiliki cacat prosedur dan material. Wilayah yang bersangkutan berada di luar garis pantai, yang menurut peraturan, tidak boleh dimiliki sebagai properti pribadi.
Indrajaya menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut sesuai dengan PP No 18 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa perlu melalui proses pengadilan. “Tindakan ini harus diambil mengingat area tersebut memang tidak diperuntukkan untuk kepemilikan pribadi,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Politikus PKB ini juga mengungkapkan bahwa sejak awal keberadaan pagar laut di Pagar Laut Tangerang sudah menimbulkan kejanggalan. Terlebih setelah ditemukan bahwa beberapa pihak berusaha menguasai tanah di wilayah laut tersebut dengan sertifikat yang bermasalah.
Indrajaya menegaskan bahwa selain pencabutan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga harus mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memfasilitasi penerbitan sertifikat ilegal ini. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap aparat internal dan pihak yang terlibat dalam pengukuran tanah. “Jika terbukti melanggar, mereka harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menginstruksikan TNI AL untuk membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer, sebagai bukti komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.
Indrajaya menambahkan, langkah serius dalam memberantas mafia tanah sangat diperlukan, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas. “Adanya sertifikat tanah yang bermasalah ini jelas menunjukkan adanya mafia tanah yang harus diberantas,” katanya.
Komisi II DPR RI rencananya akan memanggil Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1/2025) untuk membahas masalah ini lebih lanjut, termasuk status sertifikat tanah di Pagar Laut Tangerang yang telah dibatalkan tersebut.