JAKARTA – Menteri Hukum, Andi Agtas, menegaskan pemindahan ibu kota negara secara resmi belum terjadi. Hal ini disebabkan karena Keputusan Presiden (Keppres) hingga saat ini belum diterbitkan.
Andi mengatakan, dengan demikian, status ibu kota negara (IKN) tetap berada di Jakarta. “Selama Keppres-nya belum ditandatangani, ibu kota Republik Indonesia tetap DKI Jakarta,” kata Andi dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024).
Supratman menambahkan bahwa Keppres untuk pemindahan ibu kota baru akan diterbitkan setelah infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan siap.
“Proses ini tergantung pada presiden dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Keppres tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.
Eks Kapolri itu menambahkan bahwa perubahan status ibu kota ke IKN baru akan terjadi setelah Keppres tersebut terbit. Ia juga menekankan pentingnya adanya payung hukum untuk menegaskan bahwa nomenklatur jabatan di Jakarta tetap berstatus DKI Jakarta hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.
Dengan kata lain, pemindahan ibu kota ke IKN masih menunggu kesiapan infrastruktur dan langkah administratif melalui Keppres, yang nantinya akan mengatur perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara.