Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa polemik terkait empat pulau di wilayah Aceh merupakan sepenuhnya wewenang Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikan Supratman merespons ucapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang menyebut bahwa pembagian wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 serta sejumlah kesepakatan yang pernah ditandatangani.
Namun, menurut Supratman, ranah penyelesaian kasus empat pulau yang diperselisihkan antara Aceh dan Sumatera Utara tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, sebagai bagian dari langkah penataan ulang wilayah dan administrasi pemerintahan daerah.
Laporan: Apriansyah | Dari Jakarta, Garuda TV
Caption | Admin: Raihana