Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan penuh tanpa hambatan pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan telaah hukum mendalam yang dilakukan internal BGN, putusan hakim MK sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan program strategis tersebut. Sebaliknya, MK justru memberikan kepastian hukum sekaligus arah baru terkait penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan pemerintah secara bertahap.
Kepala BGN, Sudaryono (Mas Dar), menegaskan posisi lembaganya sebagai pelaksana operasional yang siap menjalankan seluruh koridor hukum dan keputusan pemerintah.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional,” tegas Mas Dar.
Penyesuaian Anggaran Pendidikan dan Masa Transisi 2 Tahun
Mas Dar menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun eksistensi Program MBG. Poin utama yang disoroti hakim konstitusi adalah batasan pemisahan skema anggaran, khususnya melarang perhitungan anggaran MBG masuk ke dalam mandatory spending pendidikan.
Guna melakukan penyesuaian desain anggaran tersebut, pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun. Artinya, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak mencakup komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Secara status hukum, putusan ini bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang disempurnakan adalah tata kelola norma penganggarannya, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri.
Kedudukan BGN Kedap Guncangan, Layanan Tetap Prima
Dari sisi kelembagaan, putusan MK yang bersifat final and binding ini tidak mengusik sedikit pun kedudukan, fungsi, tugas, maupun kewenangan BGN sebagai pengelola utama Program MBG di Indonesia.
BGN dipastikan akan terus mengawal proses penyesuaian administrasi keuangan ini bersama kementerian terkait, sembari memastikan distribusi makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia tetap terjamin secara prima, efektif, dan akuntabel.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini memperjelas tata kelola penganggarannya ke depan. Tugas BGN tetap sama: memastikan mandat ini terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat,” pungkas Mas Dar.



