Drama hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu kini memasuki babak baru yang lebih panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik “paksa” jajaran petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton setelah kasus ini memicu tangis di ruang sidang parlemen dan kemarahan publik.
Markas Besar Kejaksaan Agung tidak tinggal diam melihat polemik yang mencoreng institusi korps baju cokelat di Sumatra Utara. Tim Intelijen Kejagung telah mengamankan dan menarik Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kasi Pidsus dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta pada Sabtu malam (4/4/2026).
Langkah drastis ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan ketidakprofesionalan, intimidasi, hingga isu gratifikasi yang menyertai penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Kala Ide Kreatif Dinilai “Nol Rupiah”
Kasus ini menyita perhatian nasional setelah Amsal Sitepu, seorang pekerja ekonomi kreatif, meneteskan air mata di hadapan Komisi III DPR RI. Ia tak kuasa menahan pedih saat menceritakan bagaimana seluruh proses kreatifnya—mulai dari editing, cutting, hingga dubbing—dianggap tidak bernilai alias Rp0 oleh jaksa dan auditor.
“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Ide, editing, dan dubbing semuanya dianggap nol rupiah. Saya tidak punya wewenang anggaran, saya hanya menjual jasa,” ungkap Amsal terisak di Kompleks Parlemen.
Jaksa sebelumnya menuding adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam proyek video profil desa tahun 2020-2022 tersebut. Namun, pengadilan justru menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, yang memicu dugaan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Tudingan Mobil dari Bupati dan Desakan DPR
Pemeriksaan internal ini kian mendesak setelah muncul tudingan miring mengenai adanya pemberian mobil dari Bupati Karo kepada Kajari, yang diduga menjadi penyebab mandeknya sejumlah kasus besar di lingkungan Pemkab.
Komisi III DPR RI bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Kejagung untuk menyerahkan laporan evaluasi menyeluruh. “Kami minta laporan hasil pelaksanaan evaluasi ini secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksaminasi (pemeriksaan berkas perkara) sedang dilakukan secara mendalam. Jika ditemukan bukti penyimpangan prosedur atau pelanggaran kode etik, sanksi berat sudah menanti para oknum jaksa tersebut.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi internal. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Anang, Minggu (5/4/2026).