JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto kampanye pada Pemilu dan Pilpres. Keputusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno, Kamis (2/1).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai sebagai foto atau gambar asli.
Menurut MK, penggunaan foto atau gambar pada alat peraga kampanye Pemilu dan Pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Gugatan ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 1 angka 35 diubah menjadi:
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence.”
Tim TAPP menilai manipulasi menggunakan teknologi AI dalam kampanye berpotensi melanggar prinsip pemilu jujur dan memunculkan misinformasi yang merugikan pemilih.
“TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio, dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP.
Atas pertimbangan tersebut, MK pun berharap putusan ini dapat mengurangi risiko penyebaran informasi yang menyesatkan dalam proses pemilu dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.