JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan dari tiga organisasi masyarakat sipil terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan ini memaksa pemerintah membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi sistem merit ASN, termasuk netralitas dan kode etik pegawai negeri, guna mencegah intervensi politik di tengah dinamika birokrasi yang semakin kompleks.
Sidang putusan digelar pada Kamis (16/10/2025) di Gedung MK, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui YouTube MK. Delapan hakim konstitusi menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, karena tidak menjamin pengawasan eksternal yang bebas konflik kepentingan. Putusan ini menjadi kabar penting bagi reformasi birokrasi Indonesia, terutama menjelang tahun politik mendatang, di mana netralitas ASN sering menjadi sorotan.
Gugatan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menyoroti bahwa penghapusan KASN yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014—menghilangkan mekanisme pengawasan independen terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Akibatnya, pengawasan kini hanya bergantung pada surat edaran sementara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), seperti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang menugaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tugas serupa.
Menurut pemohon, pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN sebatas disebut dalam surat edaran saja, yaitu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengawasan merit yang menjadi kewenangan BKN meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Tanpa lembaga independen, dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan, terutama dalam manajemen karir ASN yang rentan terhadap tekanan politik. Kasus viral seperti pelanggaran netralitas ASN di Bengkulu selama Pilkada 2024 semakin memperkuat urgensi reformasi ini.
Isi Putusan MK: Wajib Bentuk Lembaga Baru dalam 2 Tahun
Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai penerapan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen.
“Dalam permohonan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.”
Suhartoyo juga menekankan tenggat waktu pembentukan lembaga tersebut. “Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan penjelasan krusial mengenai peran lembaga baru ini sebagai pengawas eksternal.
“Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, terlebih di bawah UU 5/2014 pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karir ASN.”
“Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU untuk mengatur dan membentuknya, dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akuntabel. Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak timbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN.”
MK menolak gugatan terhadap Pasal 70 ayat 3 UU ASN karena dianggap tidak beralasan hukum. Sementara itu, permohonan provisi pemohon—yang meminta KASN tetap beroperasi hingga putusan final—telah diakomodasi sebagian melalui prioritas pemeriksaan, mengingat momentum Pilkada 2024 yang menuntut kepastian konstitusional.
Dissenting Opinion: Kebijakan Pemerintah Dianggap Masuk Akal
Tidak semua hakim sepakat. Hakim Anwar Usman menyampaikan dissenting opinion, yang dibacakan Suhartoyo, dengan argumen bahwa seluruh gugatan seharusnya ditolak.
“Pada pokoknya menolak permohonan para pemohon dengan alasan kebijakan untuk mengalihkan tugas KASN kepada Kementerian PAN-RB merupakan open legal policy. Adapun terkait dengan perusahaan netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan, dan pembinaan ASN secara menyeluruh.”
Pendapat minoritas ini menyoroti fleksibilitas kebijakan pemerintah dalam mengalihkan tugas KASN ke Kementerian PAN-RB, meski mayoritas hakim memprioritaskan independensi pengawasan.
Implikasi Jangka Panjang bagi Birokrasi Indonesia
Putusan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan good governance di Indonesia, di mana lembaga independen diharapkan mendorong ASN yang lebih profesional, akuntabel, dan netral. Pemerintah kini berada di bawah tekanan konstitusional untuk merevisi regulasi dalam waktu dua tahun, sambil memastikan transisi pengawasan dari BKN tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Para pakar birokrasi memprediksi bahwa lembaga baru ini bisa mirip KASN dulu, tapi dengan wewenang lebih luas untuk menangani sanksi etik dan perlindungan whistleblower ASN. Bagi masyarakat, ini berarti harapan lebih besar terhadap pelayanan publik yang bersih dari nepotisme.
MK menargetkan pemuatan putusan ini di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) segera setelah diucapkan. Gugatan serupa ini juga mengingatkan pada sidang MK sebelumnya tentang Tapera pada 28 Agustus 2025, yang menunjukkan komitmen lembaga yudikatif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan eksekutif.