JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pencabutan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Perkara tersebut diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), telah terdaftar dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
Sidang pembacaan ketetapan digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin persidangan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan, dikutip dari laman MK.
Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah digelar pada Kamis (30/1/2025).
Dengan pencabutan ini, Andika-Hendi tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa ke MK. Salinan permohonan pun akan dikembalikan kepada pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Latar Belakang Gugatan
Pada sidang perdana yang berlangsung Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan sejumlah kepala desa di Jawa Tengah, serta praktik politik uang berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako untuk mempengaruhi pemilih.
Namun, hanya dua hari setelah sidang perdana, yakni Sabtu (11/1/2025), kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan surat permohonan pencabutan perkara.
Langkah ini kemudian dikukuhkan oleh prinsipal pada Senin (13/1/2025), dan secara resmi, pemohon membacakan pencabutan gugatan dalam sidang pada Senin (20/1/2025).
Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa Pilkada Jawa Tengah di tingkat MK.
Dengan demikian, hasil pemilihan yang memenangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak lagi memiliki tantangan hukum lebih lanjut.***