JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut).
Sengketa Pilkada Sulut tersebut diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Terdaftar dengan Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Sidang pengucapan ketetapan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dikutip dari laman resmi MK, Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Latar Belakang Pencabutan Gugatan
Pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw secara resmi mencabut permohonan sengketa Pilkada Sulawesi Utara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, pihak terkait adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Sebelumnya, pasangan Elly-Hanny mengajukan permohonan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilgub Sulut 2024.
Mereka juga meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dan KPU Sulawesi Utara diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang tanpa diikuti pihak terkait.
Dalam petitum alternatif, pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang jika KPU Sulawesi Utara tidak dapat melaksanakannya.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Sulawesi Utara di tingkat konstitusi.
Dengan demikian, hasil pemilihan yang memenangkan pasangan Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay tidak lagi memiliki tantangan hukum.***