JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, mengalami kegagalan dalam mengajukan sengketa hasil Pilkada.
Permohonan yang mereka ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan tenggat waktu.
Putusan ini tercatat dalam Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu (05/02/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, namun permohonan Vicky-Suwendi terhambat oleh keterlambatan pengajuan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Pemalang mengumumkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Desember 2024, yang berarti batas akhir pengajuan adalah 5 Desember 2024.
Namun, Vicky dan Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan tercatat di MK pada 7 Desember pukul 02.07 WIB.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Karena keterlambatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan dan menghentikan proses persidangan.
Sebelumnya, Vicky dan Suwendi mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Pemalang 2024, termasuk pemberian bingkisan berupa uang dan barang menjelang pemilihan dengan identitas pasangan calon lainnya.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, serta menginstruksikan KPU Pemalang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.***