JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif dalam sidang yang digelar pada Rabu, (5/11/2025). Salah satu yang terkena sanksi adalah Ahmad Sahroni, yang dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.
Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dikenakan sanksi nonaktif setelah dianggap melanggar kode etik. Nafa dihukum nonaktif selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Namun, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diputuskan untuk diaktifkan kembali.
Seluruh anggota DPR yang terlibat dalam sidang, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, hadir dalam persidangan tersebut. Sedangkan Adies Kadir hadir beberapa saat setelah sidang dimulai.
Sebagai informasi, kelima anggota DPR ini sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing akibat dianggap telah mencederai perasaan rakyat. Kejadian tersebut dipicu oleh tindakan mereka yang memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.




