Petualangan Mahfud alias MP (39) sebagai “orang pintar” berakhir tragis di tangan polisi. Pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ini diringkus tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, sebelum sempat melancarkan aksi tipu-tipu di kampung halamannya.
Modal Printer Epson dan Kertas Karton
Bukan kekuatan gaib, Mahfud ternyata hanya mengandalkan teknologi rumahan untuk menciptakan “mukjizat” finansialnya. Polisi mengungkap bahwa tersangka memproduksi uang palsu dengan cara menyalin uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan mesin printer merek Epson.
“Modusnya adalah mengopi uang asli menggunakan printer dan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa menggunakan cutter dan gunting agar menyerupai aslinya,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, Rabu (1/4/2026).
Peti Silver Berisi “Harta Karun” Rp 650 Juta
Saat penggerebekan, polisi menemukan “pabrik” uang palsu mini di dalam kamar hotel tersebut. Barang bukti yang disita sangat mencengangkan: sebuah peti berwarna silver yang berisi tumpukan uang palsu siap edar senilai Rp 650 juta.
Secara rinci, polisi mengamankan:
-
6.450 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (cetak dua sisi).
-
5.741 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (cetak satu sisi).
-
Puluhan lembar master uang palsu yang belum dipotong.
Rencana Tipu-tipu di Cianjur yang Kandas
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menyebutkan bahwa Mahfud berencana membawa peti ajaib tersebut ke Cianjur untuk mengelabui warga. Skemanya klasik: memancing korban dengan memperlihatkan tumpukan uang hasil “penggandaan” agar korban mau menyerahkan uang asli dalam jumlah besar.
“Praktik perdukunannya belum sempat terlaksana. Ini murni ide tersangka sendiri; dia menggabungkan uang asli sebagai master di atas kertas karton lalu mencetaknya,” jelas Robby.
Kini, sang “dukun” harus bertapa di balik jeruji besi. Mahfud dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak ada mantra yang bisa membebaskannya dari jeratan hukum kali ini.