Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini bahwa Iwan Henry Wardhana telah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp16,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp36 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada saat ia menjabat sebagai kepala dinas.
Selain Iwan Henry Wardhana, terdapat dua terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Mohammad Fierza Maulana selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan, serta Gatot Arif Rahmadi dari pihak swasta.
Jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama telah membuat bukti pembayaran fiktif serta kegiatan palsu guna menyamarkan perbuatan mereka.
Caption | Admin: Sephi
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!
???? Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | X @garudatvnews | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45