JAKARTA — Parlemen Israel (Knesset) baru saja mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati sebagai vonis default bagi warga Palestina yang divonis bersalah melakukan serangan mematikan di pengadilan militer. Kebijakan ini langsung menuai kecaman tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengecam keras langkah tersebut. Ia menilai pengesahan UU ini sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.
“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh Soleh, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, aturan baru ini sangat berbahaya karena memungkinkan penjatuhan hukuman mati tanpa permintaan jaksa penuntut umum, cukup dengan suara mayoritas sederhana di pengadilan militer. Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, peluang pengampunan atau banding praktis hilang, sehingga membuka celah besar penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.
“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.
Oleh Soleh menekankan bahwa Indonesia, sebagai Ketua Dewan HAM PBB, memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar untuk tidak berdiam diri. Ia mendesak pemerintah Indonesia memimpin upaya diplomasi global guna menolak dan menggagalkan pemberlakuan undang-undang tersebut.
“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat ini juga mengajak seluruh komunitas internasional untuk bersatu menentang segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengesahan UU ini terjadi pada Senin (30/3/2026) dengan hasil voting 62 suara mendukung versus 48 menolak, termasuk dukungan langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Kritik serupa juga datang dari kelompok HAM internasional yang menyebut aturan ini diskriminatif karena secara efektif hanya menyasar warga Palestina, sementara tidak berlaku sama bagi warga Israel Yahudi dalam kasus serupa.
Pemerintah Indonesia diharapkan segera merespons dengan langkah konkret di forum PBB untuk memperkuat posisi negara-negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan internasional.