JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan program transisi energi, khususnya terlihat dari kondisi udara yang memburuk di wilayah Jabodetabek selama musim kemarau tahun lalu.
Ketua Forum Transportasi Lingkungan dan Energi MTI, Indira Darmoyono mengatakan program-program seperti langit biru dan konversi BBM ke BBG seharusnya lebih didorong untuk berkelanjutan.
“Kualitas udara di Jabodetabek terus menurun terutama saat musim kemarau. Hal ini menandakan ketidak-konsistenan pemerintah dalam menerapkan program-program yang sudah ada, seperti program langit biru dan konversi BBG yang seharusnya telah menjadi fokus,” katanyadi Stasiun KCIC Halim, Jakarta, pada Kamis (27/12/2023).
Indira menekankan bahwa untuk menangani polusi udara, sektor transportasi harus menjadi prioritas. Emisi karbon dari sektor ini sangat signifikan, oleh karena itu, pentingnya implementasi program-program transisi energi.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan biofuel yang telah mencapai tingkat 35 persen (b35) serta percepatan kendaraan listrik.
Terfokus pada program percepatan kendaraan listrik, Indira menekankan perlunya pemerintah memberikan subsidi khususnya untuk kendaraan umum berbasis listrik.
“Kami menyoroti pentingnya alokasi subsidi untuk kendaraan umum berbasis listrik, terutama bus listrik, untuk pengembangan lebih lanjut. Kami juga mendukung pengembangan bus listrik di lima wilayah Metropolitan,” jelasnya
Indira menekankan bahwa dengan regulasi yang sudah terbentuk, pemerintah harus konsisten dalam pengawalan program percepatan kendaraan listrik. “Pada tahun 2023, terbitnya tiga peraturan menteri terkait subsidi kendaraan listrik mencatat langkah awal yang penting,” tambahnya.
Di antara peraturan tersebut termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua Berbasis Baterai.
Serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Berbahan Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.