JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap regulasi integrasi zakat dan pajak. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mengusulkan agar zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).
Usulan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan fiskal bagi umat Islam. Selama ini, MUI menilai masyarakat Muslim masih menanggung beban ganda karena tetap wajib membayar pajak meskipun telah menunaikan zakat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa persoalan integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap kontribusi zakat dalam mendukung pembangunan nasional.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Skema tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan karena besaran pajak yang harus dibayar tetap tidak berkurang secara langsung.
Karena itu, MUI mengusulkan agar pemerintah mengubah pendekatan tersebut menjadi tax credit, yakni zakat yang telah dibayarkan dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak kepada negara.
Menurut Kiai Cholil, zakat memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana yang dihimpun melalui Baznas maupun LAZ selama ini disalurkan untuk berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.
Dengan fungsi tersebut, ia menilai tidak ada alasan untuk tidak memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap pembayaran zakat dalam sistem perpajakan nasional.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
MUI berpandangan bahwa integrasi zakat dan pajak tidak hanya akan memberikan rasa keadilan bagi para wajib zakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.
Selain mengusulkan perubahan regulasi, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah. Organisasi tersebut dinilai menjadi mitra strategis dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat di tengah masyarakat.
Kiai Cholil mengatakan Baznas tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengelola potensi zakat nasional yang sangat besar. Kehadiran berbagai LAZ berbasis masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar distribusi zakat semakin luas, efektif, dan tepat sasaran.
Menurutnya, sinergi antara Baznas dan LAZ justru perlu diperkuat agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi dan pemberdayaan usaha.
Isu integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu pembahasan strategis dalam KUII VIII yang mengangkat tema *”Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”* Forum tersebut tidak hanya membahas aspek ibadah dan fiskal umat, tetapi juga merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penguatan ekonomi syariah nasional.
Salah satu gagasan yang turut mengemuka dalam kongres adalah pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi syariah Indonesia, mulai dari sektor keuangan, investasi, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pimpinan lembaga negara, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar dari sejumlah negara sahabat.
Melalui forum tersebut, MUI berharap pemerintah dapat meninjau kembali regulasi yang mengatur hubungan zakat dan pajak agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, sekaligus mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan.