JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memberikan penjelasan terkait aturan terbaru yang dinilai melarang anggota Paskibraka 2024 mengenakan hijab.
MUI menganggap bahwa aturan ini tampak menyusutkan kebijakan BPIP yang berlaku untuk Paskibraka pada tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, menanyakan, “Apa yang menyebabkan Surat Edaran Kepala BPIP ini tampaknya bertentangan dengan peraturan BPIP sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022? Apakah ini akibat kelalaian ataukah ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu?”
Arif menegaskan bahwa aturan tersebut tampak mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak bagi muslimah untuk mengenakan hijab sebagai bagian dari pelaksanaan syariat agama mereka. Ia menjelaskan, “Dalam perspektif hak asasi manusia, hak-hak tersebut adalah hak yang tidak boleh dikurangi. Mengapa hak ini tampaknya dihilangkan? Ini perlu penjelasan lebih lanjut.”
Arif menyarankan agar BPIP dan MUI melakukan pertemuan langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menambahkan, “Dalam Islam, ada etika komunikasi yang dikenal dengan tabayun, yaitu konfirmasi langsung untuk mendapatkan kejelasan. Jika memungkinkan, kami dengan senang hati mengundang Pak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk hadir di MUI dan berdialog langsung tentang kebijakan BPIP dan bagaimana pengelolaannya.”
Dengan pertemuan ini, diharapkan ada klarifikasi yang lebih mendalam mengenai kebijakan yang berlaku.