Era registrasi kartu SIM menggunakan SMS manual NIK dan Kartu Keluarga (KK) resmi berakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa mulai besok, Rabu (1/7/2026), seluruh aktivasi nomor ponsel baru di Indonesia wajib menggunakan teknologi verifikasi biometrik wajah (face recognition). Langkah radikal ini diambil pemerintah sebagai senjata utama untuk memutus rantai scam, spam, hingga peredaran judi online (judol) yang marak di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini ditargetkan untuk menghapus celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal siber.
Mengapa Sistem Lama Diganti?
Kebijakan ketat ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pemerintah menilai sistem lama yang hanya mencocokkan angka NIK dan KK sudah sangat usang dan rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan ribuan kartu SIM “bodong”.
Sebelum diwajibkan secara nasional, sistem baru ini sejatinya telah melewati fase uji coba matang bersama seluruh operator seluler sejak awal tahun 2026. Hasilnya, per Juni 2026, tercatat sudah ada 2,4 juta pengguna yang berhasil mengaktifkan kartu mereka menggunakan metode pemindaian wajah ini.
Bagaimana Cara Kerjanya? Jaminan Keamanan Data Pelanggan
Bagi masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru per 1 Juli, prosesnya akan terintegrasi langsung dengan database negara. Wajah pengguna akan dipindai menggunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) milik operator seluler.
Kemkomdigi menjamin operator seluler tidak akan menyimpan foto mentah, melainkan hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi secara aman ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Jika data biometrik wajah cocok 100% dengan data foto KTP-el di Dukcapil, nomor ponsel akan otomatis aktif dan siap digunakan.
Layanan Lebih Baik dan Fitur Pengaduan NIK Dicatut
Selain meningkatkan keamanan nasional, Meutya Hafid berharap implementasi ini memicu operator seluler untuk memberikan ekosistem pelayanan digital yang jauh lebih premium dan aman bagi pelanggan resmi mereka.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, pemerintah kini juga menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan NIK atau nomor KK mereka dicatut atau digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk mengaktifkan kartu SIM.