JAKARTA – Harga emas Antam kembali melesat pada Rabu pagi, mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp12.000 per gram hingga menembus Rp2.296.000 per gram, mendekati rekor Rp2,3 juta per gram, sebagaimana dilaporkan laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan tren penguatan harga emas global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, yang membuat logam mulia kembali menjadi instrumen lindung nilai paling aman bagi investor.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam pada Rabu berada di level Rp2.144.000 per gram, menandakan selisih cukup stabil dibandingkan harga jual yang berlaku di pasaran.
Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas akan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing nasabah.
Bagi nasabah yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, dengan potongan langsung dari nilai buyback.
Adapun rincian harga emas batangan Antam per Rabu, 8 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.198.000
- 1 gram: Rp2.296.000
- 2 gram: Rp4.532.000
- 3 gram: Rp6.773.000
- 5 gram: Rp11.255.000
- 10 gram: Rp22.455.000
- 25 gram: Rp56.012.000
- 50 gram: Rp111.945.000
- 100 gram: Rp223.812.000
- 250 gram: Rp559.265.000
- 500 gram: Rp1.118.320.000
- 1.000 gram: Rp2.236.600.000
Untuk pembelian emas, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, disertai bukti potong resmi dalam setiap transaksi.
Lonjakan harga emas Antam kali ini memperkuat tren bullish yang telah terjadi sejak awal bulan, dan para analis memprediksi harga logam mulia berpotensi menembus Rp2,3 juta per gram dalam waktu dekat apabila tekanan global terhadap dolar AS terus berlanjut.***