JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup dapat berpotensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Desakan diberlakuan SIM seumur hidup datang dari berbagai elemen termasuk DPR RI.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan jika SIM diberlakukan seumur hidup maka ada potensi kehilangan PNBP dari penerapan SIM berlaku seumur hidup bisa lebih dari Rp 650 miliar.
“Akan ada potensi kehilangan PNBP sebesar Rp 650 Miliar,” katanya kepada wartawan.
Wawan menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Sisanya sebanyak 40% berasal dari penerbitan SIM baru. jadi jika dilihat data tahun 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. ,” terangnya.
Wawan melanjutkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini tak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, tapi pihak kepolisian yang akan terdampak. “Rp 650 miliar itu kan operasional mereka. Dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tutupnya.